GLOBAL BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap delapan orang pelaku pencurian, serta penadah hewan ternak kerbau dan sapi di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana menjelaskan, awalnya kronologi penangkapan terhadap kedelapan pelaku pencurian dan penadah ternak itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 02.30 WIB di dua lokasi TKP yang berbeda.

“Di lokasi TKP pertama di Gampong Gelima Jaya Kecamatan Susoh. Sementara, lokasi TKP kedua di Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” kata Rivandi dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Rivandi menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, tim Satreskrim Polres Abdya terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat pengintaian di TKP pertama, katanya, sekira pukul 06.30 WIB anggota Satreskrim melihat 1 unit mobil Innova Nopol BL 1332 TF, kemudian turun 4 orang pelaku sambil menurunkan satu ekor sapi di gudang ternak milik Mayani.

“Melihat hal tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” sebutnya.

Kemudian, Anggota Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan terhadap tersangka. Diperoleh informasi ketiga pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat.

“Sapi dan kerbau yang dicuri selanjutnya dijual kepada penadah yaitu berinisial RL,” ujarnya.

Setelah itu, papar Rivandi, anggota langsung bergegas menuju ke TKP kedua, yakni di Gampong Lhok Gajah Kecamatan Kuala, Abdya. Sampai disana Anggota Sat Reskrim melihat mobil Xenia yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik RL.