Rivandi menyebutkan, kedelapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Kedelapan pelaku yang sudah diamankan di Polres Abdya masing-masing yakni, HJ (50) warga Gampong Alue Tho Kecamatan, Seunagan, Nagan Raya. RB (30) dan DW (39)
warga Gampong Tengah Pisang Kecamatan Labuhanhaji Tengah, Aceh Selatan.
HM (45) warga Keudeu Rundeng Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan. FS (39) warga Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya. SDR (44) warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Kemudian, AD (21) dan RL (57), keduanya adalah warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Dari hasil penangkapan komplotan pencurian hewan ternak dan penadah tersebut, Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Innova Nopol BL 1332 TF, dan 1 unit mobil minibus Xenia Nopol BL 1772 JM, serta 7 ekor kerbau.
“Atas perbuatan mereka, maka berdasarkan Pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana, kedelapan tersangka dijatuhkan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Rivandi. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp