GLOBAL JAKARTA – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana.
Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Terkait hal itu, Novel Bamukmin beharap Polri mengdedepankan klarifikasi dan mediasi.
Sebelum akhirnya mengambil jalan akhir, yakni proses hukum.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya berharap Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak agar tidak menjadi gaduh,” kata Novel, Senin (20/12/2021).