Banda Aceh, Acehglobal – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyebutkan bahwa hingga tanggal 30 Agustus 2024, hanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh yang telah mengajukan pengunduran diri karena maju Pilkada 2024.

Kedua ASN tersebut Bustami Hamzah, SE, M.Si, dan Darmansah, S.Pd, MM.

Menurut Kepala BKA, Abdul Qahar, proses pengunduran diri ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur Permohonan Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan yang Melekat padanya Atas Permintaan Sendiri, yang merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon dalam Pilkada.

“Sampai saat ini, baru dua pegawai yang secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri, dan tidak ada pengajuan tambahan lainnya,” ujar Qahar dalam pernyataannya di Banda Aceh, Sabtu (31/8/2024).

Qahar juga menekankan bahwa BKA hanya bertanggung jawab dalam hal proses administrasi terkait pengunduran diri ini.

Diketahui, Bustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Aceh dan juga dipercaya sebagai Penjabat Gubernur Aceh, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya serta statusnya sebagai ASN setelah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur.

Sementara itu, Darmansah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) dan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan.(*)