JAKARTA, ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku Rabu (22/10/2025).
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah harga pupuk di Indonesia.
Penurunan ini, sebut Mentan Amran, tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Menurut Amran, kebijakan ini berlaku untuk dua jenis pupuk utama, yakni Urea dan NPK.
“Ini adalah berita gembira. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah,” ujar Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/10).
Dengan kebijakan tersebut, harga pupuk Urea kini turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Penurunan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif sejak hari ini.
Selain dua jenis utama, harga pupuk NPK khusus kakao juga diturunkan dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, sementara pupuk ZA untuk tanaman tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram. Adapun pupuk organik kini dijual Rp640 per kilogram, dari sebelumnya Rp800.
Amran menegaskan, kebijakan ini menjadi hasil dari efisiensi anggaran dan tata kelola baru sektor pupuk yang digagas Presiden Prabowo.
“Selama puluhan tahun, harga pupuk selalu naik setiap satu atau dua tahun sekali. Tapi kali ini justru berhasil kita turunkan berkat efisiensi anggaran dan kebijakan besar Presiden,” tuturnya.
Ia optimistis penurunan harga pupuk akan memberi dampak positif langsung bagi para petani di seluruh Indonesia.
“Karena yang pasti adalah NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, otomatis produksi akan naik tahun-tahun berikutnya,” kata Amran.
Mentan juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas distributor atau pengecer yang mencoba menaikkan harga di atas ketentuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan