Blangpidie, Acehglobal — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang tidak sesuai aturan di wilayah tersebut.

“Penertiban APK dan BK ini akan dilakukan di seluruh wilayah Abdya. Target penertiban mulai hari ini tanggal 17 sampai 18 Januari besok,” kata Ketua Panwaslih Abdya, Hendra di sela-sela penertiban APK di Kecamatan Lembah Sabil, Rabu (17/1/2024).

Hendra menjelaskan, penertiban APK tersebut dilakukan usai pihaknya menyurati semua Ketua Partai Politik di Abdya, yang berisi imbauan penertiban APK tak sesuai aturan agar dilakukan secara mandiri.

“Imbauan yang terakhir kita berikan estimasi waktunya sampai tanggal 14 Januari lalu. Nah, mulai hari ini 17 Januari kita lakukan penertiban itu. Artinya kita sudah berikan waktu yang lumayan kepada setiap partai politik untuk menertibkan secara mandiri,” ujarnya.

Mengingat belum ada penertiban yang dilakukan oleh pihak partai politik, Panwaslih Abdya turun melakukan penertiban dibantu oleh sejumlah personel Satpol PP dan kepolisian setempat.

“Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan tiga unsur, yaitu kepolisian yang bertindak sebagai pengamanan. Kemudian Satpol PP yang bertindak melakukan penertiban. Sementara kami dari Panwas disini hanya melakukan pengawasan atau menentukan dimana titik-titik lokasi APK yang harus ditertibkan” terang Hendra.