JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan pentingnya netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Bagi PNS yang melanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi pidana ringan hingga pidana.

“Saya kira jelas ya, ASN harus netral. Jadi kalau nanti ada pelanggaran sanksi paling ringan sampai pidana,” tegas Anas dikutip Merdeka.com, Senin (26/6/2023).

Anas menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Sehingga jelas aturannya, ASN harus netral dalam pemilihan legislatif eksekutif maupun yang lain,” katanya.

Sebelumnya, Anas mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian PAN-RB untuk menjaga dan mengawasi netralitas PNS dalam Pemilu 2024.

“Kami diminta Bapak Presiden untuk memastikan netralitas ASN, dan kami telah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.

Netralitas PNS saat Pemilu Selalu Jadi Isu Menarik

Menurutnya, netralitas PNS selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar.

Untuk menjamin terjaganya ketidak-berpihakan ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.