ACEHGLOBALNEWS.COM — Program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) 2025 digadang menjadi motor penggerak ekonomi berbasis gotong royong di pedesaan.
Pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih terbentuk di Indonesia. Kini, koperasi desa bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut mulai berdiri di seluruh pelosok nusantara.
Seluruh desa antusias menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih, hingga memilih pengurus dan pengawas.
Namun, di balik antusiasme itu, muncul pertanyaan besar: apakah para pengurus memahami tugas dan perannya masing-masing?
Tanpa pemahaman yang jelas, koperasi berisiko stagnan dan gagal beroperasi optimal. Hal ini kerap terjadi, lantaran koperasi hanya aktif di awal karena euforia program, tapi melemah di akhir karena manajemen tidak berjalan semestinya.
Padahal, untuk kita ketahui bersama bahwa keberhasilan koperasi itu sangat ditentukan oleh ketegasan struktur dan pembagian tugas yang jelas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami peran tiap jabatan dalam struktur organisasi KopDesKel Merah Putih.
Merujuk Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Koperasi Merah Putih, struktur organisasi memang belum diuraikan detail. Namun, secara umum mengacu pada prinsip tata kelola koperasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam praktiknya, struktur pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota.
Yuk kita simak ulasan artikel dibawah ini, bagaimana peran, tugas dan tanggung jawab pengurus inti koperasi desa Merah Putih mulai dari Ketua, Sektretaris, Bendahara hingga Wakil Ketua.
1. Ketua: Pemimpin Strategis dan Pengarah Kebijakan
Ketua koperasi memegang peranan penting sebagai nahkoda organisasi. Ia bertanggung jawab dalam mengarahkan koperasi sesuai prinsip dan keputusan hasil rapat anggota.
Tak hanya memimpin, Ketua juga menjadi wajah koperasi di hadapan pemerintah, mitra, hingga lembaga keuangan.
Tugasnya mencakup memimpin rapat pengurus dan RAT, menandatangani dokumen legal, mengawasi pelaksanaan program, serta menetapkan strategi jangka pendek dan panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp