“Makanya, Dana Desa ini harus kita kawal dengan serius dan kami dari Kejaksaan pun sudah membuat program Jaga Desa sebagai bentuk upaya dalam melakukan pengawalan anggaran desa,” jelasnya.
Blangpidie – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh komit akan melakukan pengawalan serius terhadap penggunaan dana desa yang telah dikucurkan pemerintah ke setiap Desa melalui optimalisasi fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen.
Hal itu ditegaskan oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH saat mengunjungi Bazar acara peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Obat terlarang (NAPZA), Rabu (8/2/2023) di Blangpidie.
“Kita akan melakukan pendampingan pada anggaran Dana Desa, supaya hasilnya betul-betul dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Bambang.
Untuk memantau dana desa, tambahnya, Kejaksaan memperkenalkan Program Jaga Desa berupa pendampingan guna memastikan dana desa terkelola dengan baik.
Menurut Bambang, meskipun pemerintahan desa berada ditingkat paling rendah. Namun, maju mundurnya sebuah daerah sangat ditentukan oleh kinerja yang dimulai dari Desa.
“Makanya, Dana Desa ini harus kita kawal dengan serius dan kami dari Kejaksaan pun sudah membuat program Jaga Desa sebagai bentuk upaya dalam melakukan pengawalan anggaran desa,” jelasnya.
Selain itu, ujar Bambang, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 23 Kabupaten/Kota juga akan melakukan program pembentukan desa-desa percontohan di seluruh Provinsi Aceh. Ia berharap dengan inovasi tersebut dapat memberikan dampak yang lebih baik lagi bagi daerah.
“Dalam hal ini, kedepan kita harus bekerja sama dengan daerah, kita berharap kepada pak Dandim dan Kapolres untuk saling berkolaborasi demi mewujudkan kemajuan bersama,” pungkasnya. (*)
Editor : Salman