“Kami meminta Disperindagkop Abdya dan pihak distributor agar membekukan pengencer yang melanggar aturan penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, seperti memberikan sanksi sebagaimana dijelaskan pada Permendag No 15 tahun 2013 Bab V pasal 29 ayat 3, yakni distributor membekukan atau memberhentikan penunjukan pengencer dan Dinas kabupaten yang membidangi perdagangan, instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau Mencabut SIUP yang di miliki pengencer,” terang Azir. (*)