Jakarta, Acehglobal – Kabar gembira datang bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Penerima termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan ASN dari berbagai instansi pemerintahan.

PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 khusus pensiunan akan dimulai serentak pada 2 Juni 2025. Pemberian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa pengajuan atau autentikasi ulang dari peserta.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5), dikutip DetikFinance.

Henra juga memastikan, tidak ada potongan iuran maupun potongan kredit pensiun pada gaji ke-13 ini. Meski begitu, potongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai aturan, namun ditanggung penuh oleh pemerintah.

Lantas, berapa besar gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan tahun ini?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 serupa, namun tanpa tunjangan kinerja. Pemerintah daerah juga dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai kemampuan fiskal daerah.

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Nilai gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Dengan demikian, gaji ke-13 bagi ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung pada golongan dan masa kerja. Jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp