| Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, banyak PPPK di berbagai daerah di penjuru negeri Indonesia mempertanyakan kejelasan karier mereka, termasuk status kepegawaian dan jaminan pensiun yang dinilai belum se-stabil PNS.
Aspirasi tersebut disuarakan melalui sejumlah forum PPPK yang mendesak pemerintah memberikan kepastian jalur karier. Mereka berharap adanya regulasi baru yang membuka peluang lebih adil bagi pegawai berstatus PPPK.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh akhirnya buka suara. Ia menegaskan wacana pengalihan status PPPK menjadi PNS masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.
Zudan menyampaikan, aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan perpindahan otomatis dari PPPK menjadi PNS. Proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak,” ujar Zudan dikutip CNBC Indonesia, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perpindahan status PPPK ke PNS tidak dapat dilakukan secara langsung. Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS tetap wajib mengikuti seleksi tes berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” kata Zudan.
Meski begitu, Zudan memastikan peluang PPPK menjadi PNS tetap ada. Kesempatan tersebut bisa ditempuh melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), selama formasi dibuka oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan