Banda Aceh, Acehglobal — Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).

Permintaan ini didasarkan pada hasil penelusuran data yang tertera dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUDZA, yang dapat diakses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) milik rumah sakit tersebut. Menurut data tersebut, total anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 mencapai Rp 356,29 miliar.

Meskipun proses pengadaan dilakukan melalui sistem E-katalog, muncul kecurigaan adanya persekongkolan antara penyedia barang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), Muzakkir AR dalam rilis yang diterima Acehglobal, Rabu (2/10/2024).

Muzakkir menduga bahwa indikasi praktik korupsi terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tersebut. “Dengan besarnya nilai anggaran yang dialokasikan, seharusnya proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme tender,” jelasnya.

“Namun, karena hal ini tidak dilakukan, kami mencurigai adanya persekongkolan dan praktik kolusi antara Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan kontraktor tertentu,” tambah Muzakkir.

Dalam aturan yang diatur pada Pasal 38 ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dinyatakan bahwa E-purchasing dilaksanakan untuk barang atau jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Namun, IKA menilai bahwa proses pengadaan di RS Zainal Abidin tidak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan.