Imbas PMK 81/2025, Gampong di Abdya Terancam Tak Bisa Bayar Penuh Insentif Perangkat Desa

Imbas PMK 81/2025, Gampong di Abdya Terancam Tak Bisa Bayar Penuh Insentif Perangkat Desa

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Dana Desa Tahap II 2025 non earmark dipastikan tak cair sesuai PMK 81/2025. Keuchik (Kades) di Abdya terancam tak bisa bayar penuh isentif perangkat desa. (Foto: Ilustrasi Gemini AI).

AGN Logo | Blangpidie – Para kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluhkan pemberlakuan aturan baru penyaluran dana desa tahun 2025.

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dampak pemberlakuan aturan itu, sejumlah program desa yang dibiayai melalui Dana Desa Tahap II non-earmark tahun 2025 tidak dapat dibayarkan penuh hingga akhir tahun.

Salah satu keuchik di Abdya, Suhaimi, mengatakan pemberlakuan PMK Nomor 81/2025 sangat memberatkan desa. Ia menjelaskan, kegiatan/program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sudah direncanakan selama satu tahun melalui musyawarah desa.

Perencanaan tersebut sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG), dan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) mendadak menghadapi kendala.

Menurutnya, kegiatan/program desa yang telah dianggarkan sejak awal tahun berpotensi hangus karena tidak bisa dibayar sepenuhnya, akibat kebijakan tersebut.

“Beberapa program desa tak bisa dibayar penuh. Seperti di desa saya, insentif ketua PKK, operator SIKNG, PRG, serta insentif KPMG tak bisa kami bayar secara penuh hingga Desember 2025,” ungkap Suhaimi kepada AGN Logo, Senin (1/12/2025).

Tak hanya itu, kata dia, insentif ketua pemuda dan sejumlah penyelenggara rumah ibadah, seperti Imum Chik Masjid, Tgk Sagoe, bilal, hingga muazin, juga tidak menerima pembayaran penuh. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kesulitan memberi penjelasan kepada perangkat yang telah bekerja sepanjang tahun.

“Kami kewalahan, bagaimana menjelaskan kepada mereka yang sudah bekerja sementara gaji tak bisa dibayar penuh. Bagi yang paham mungkin masih bisa menerima, tapi yang tidak mau tahu tetap menuntut dibayar penuh. Ini yang menjadi masalah,” tuturnya.

Suhaimi menyebut, dirinya bersama beberapa keuchik di Kecamatan Susoh telah menanyakan hal itu ke kantor Dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup