ACEHGLOBALNEWS.COM — Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam. Selain memahami rukun dan syarat wajibnya, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari NU Online, Kamis (14/3/2024), terdapat delapan perkara yang dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib.
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja
Puasa batal ketika benda atau ‘ain, baik makanan, minuman, maupun benda lain, masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf), seperti mulut, telinga, dan hidung.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan Tertentu
Puasa juga batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan memasukkan benda melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang). Contohnya pada pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Namun, jika muntah tidak disengaja atau tiba-tiba tanpa tertelan, puasanya tetap sah.
4. Melakukan Hubungan Intim
Melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa dan mewajibkan denda atau kafarat. Dendanya berupa puasa dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit
Hal ini bisa terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual. Berbeda dengan mimpi basah yang tidak membatalkan puasa.