Keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tiga menteri. (*)
Halaman
Keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang tercantum pada SKB tiga menteri. (*)