ACEHGLOBALNEWS.com – Ada kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya, masih ada sejumlah provinsi di Indonesia yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2022 ini.
Untuk diketahui, pemutihan pajak merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Itu artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
Namun, kebijakan ini tidak berlangsung serentak di setiap daerahnya, karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
Berikut tiga Provinsi yang masih berlakukan pemutihan pajak awal tahun 2022 :
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2022
Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
2. Sumatera Barat
Provinsi berikutnya yakni Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi telah memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.