GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengeluarkan Peraturan tentang pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) defenitif Tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Serentak.
Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal S.Sos menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Berjulukan Breuh Sigupai itu dimulai sejak Januari hingga Maret 2022.
“Pelaksanaan Pemilihan Keuchik ini mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” kata Amrizal saat acara Sosialisasi Pedoman Pemilihan Keuchik Serentak di Aula Kantor Camat Blangpidie, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, tambah Amrizal pelaksanaan Pemilihan Keuchik defenitif juga mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik secara serentak.
“Hajatan Pilkades serentak ini adalah impian dan di idam-idamkan oleh masyarakat di Abdya, dan kami berharap agar pelaksanaan pemilihan Keuchik serentak ini bisa dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis,” katanya.
Amrizal juga menyebutkan, dalam pelaksanaan pilkades serentak menggunakan anggaran sebesar Rp 15 juta per desa dengan rincian dari sumber alokasi dana gampong (ADG) Rp 10 juta ditambah dengan Dana Desa Rp 5 juta.
“Kami juga berharap tahapan pelaksanaan pilkades serentak di Abdya bisa diikuti sesuai dengan ring tanggal tahapan yang sudah kita tetapkan,” ujar Amrizal.
Dalam kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan Pemilihan Keuchik serentak ini juga dihadiri Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Reza Kamarullah SH, Camat Blangpidie Krinsur SP, Danramil Blangpidie Serma Indra Mustafa, para Pj Keuchik dan Tuha Peut dalam Kecamatan Blangpidie. (*)