“Pelaku yang tak menyangka penyelundupannya akan terbongkar mengaku bahwa aksinya tersebut hanya untuk memenuhi permintaan suaminya,” ujarnya.
BLANGPIDIE – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (45), warga Gampong Rambong, Kecamatan Setia, ditangkap petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sang ibu ditangkap petugas lapas saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk sang Bapak (suaminya) yang merupakan seorang narapidana disana.
Tidak seperti biasanya, penyelundupan kali ini dilakukan dengan cara yang cukup unik, yaitu dengan menyelundupkan sabu ke dalam tahu goreng.
Namun, petugas Lapas yang cerdas berhasil menggagalkan aksi tersebut saat memeriksa makanan yang dibawa oleh pelaku.
“Ketika petugas memeriksa makanan yang dibawa oleh pelaku, yaitu tahu goreng, kami menemukan dua paket sabu yang dibalut dengan cermat. Berat keseluruhan narkoba yang berhasil kami sita mencapai 2 gram,” ujar Kalapas kelas II B Blangpidie Akhmad Widodo, kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Menurut keterangan pelaku, ungkap Widodo, sabu yang hendak diselundupkan tersebut adalah atas permintaan suaminya yang merupakan narapidana di Lapas tersebut.
“Pelaku yang tak menyangka penyelundupannya akan terbongkar mengaku bahwa aksinya tersebut hanya untuk memenuhi permintaan suaminya,” ujarnya.
Beruntungnya, tambah Widodo, petugas Lapas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu tersebut sebelum sampai ke tangan sang narapidana.
“Tindakan yang cepat dan tegas dari petugas Lapas patut diacungi jempol karena telah berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas, sehingga keamanan Lapas dapat terjaga dengan baik,” tuturnya. (*)