Jakarta, Acehglobal — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menilai wacana dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk membiayai program pemerintah memberikan makanan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak Indonesia adalah ide yang sangat memalukan, karena tidak sesuai peruntukannya.
Sebab menurut Putranto, peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
“(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2025).
Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis. Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini.
Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
“Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
“Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Putranto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin mengklarifikasi soal pernyataan yang ia lontarkan tempo lalu soal pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) dengan dana zakat, infaq, dan sedekah.
Sultan menegaskan, apa yang ia katakan beberapa hari lalu itu hanyalah baru sebatas usulan, bukan sebuah kewajiban bagi masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan