GLOBAL MEULABOH – Sebuah tempat penginapan (Losmen) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat disegel oleh pihak berwenang lantaran menyediakan tempat esek-esek prostitusi terselubung.

Dalam kasus tersebut, petugas Satpol PP/WH Aceh Barat menangkap empat orang termasuk pemilik losmen dan mucikari.

Petugas menangkap dua orang pria MD (27) dan AG (28). Keduanya merupakan pemilik losmen dan muncikari.

Sementara itu, dua warga lainnya yakni WDS (24), warga Kabupaten Aceh Barat dan FW (27), warga Kabupaten Nagan Raya. Mereka ditangkap petugas karena diduga telah melanggar qanun syariat berbuat mesum di losmen tersebut.

“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Plt Kepala Satpol PP WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Kamis (2/9/2021) malam.

Dodi mengatakan penyegelan losmen tersebut karena losmen tidak menjalankan qanun jinayat dan qanun syariat Islam yang berlaku di Aceh dengan membolehkan tamu yang belum menikah menginap.

Selain itu, katanya penyegelan juga merupakan progres penangkapan pelaku prostitusi pada beberapa hari lalu dalam sebuah kamar.

“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” katanya.

Dari penangkapan pelaku prostitusi di losmen itu, petugas mengamanakan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, empat unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp