Menurutnya, pada Pasal 31 disebutkan bahwa demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa.
Masih dalam aturan yang sama, pembebasan dari tugas jabatan berlaku hingga keputusan hukuman disiplin ditetapkan. Selama dibebastugaskan, pejabat terkait tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disebutkan pula bahwa apabila atasan langsung tidak ada, maka pembebasan sementara dapat dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu roda administrasi pemerintahan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan