GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Selasa (12/4/2022) lalu.

Undang-undang tersebut diteken Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Dengan itu, UU TPKS telah resmi diundangkan. Menkumham Yasonna Laoly juga telah meneken UU yang berisi 93 Pasal dan 12 Bab tersebut.

UU TPKS diunggah dalam website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Setneg, yaitu dalam website resmi jdih.setneg.go.id

Dalam UU TPKS tersebut, ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur. Yakni pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

UU TPKS mengatur ancaman pidana pelecehan fisik maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, seseorang yang memaksakan perkawinan diancam dengan pidana 9 tahun penjara.

Ancaman 12 tahun penjara tersebut dikenakan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan merendahkan martabat atas alasan diskriminasi.

Sebelum disahkan DPR hingga diteken Presiden, pengesahan RUU TPKS melalui perjalanan berliku sepanjang satu dekade lebih.

UU ini diharapkan mengatasi suramnya penanganan kekerasan seksual di tanah air. Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bertepatan dengan momen Hari Kartini.

“Perkenankan pula kami atas pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” ujar Puan diiringi riuh tepuk tangan oleh peserta sidang dan koalisi LSM perempuan yang hadir di ruangan.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu. (Kumparan)