Blangpidie, Acehglobal — Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah mengeluarkan data terbaru mengenai kasus perceraian di wilayah tersebut. Dari total 72 perkara cerai yang diputuskan sejak Januari hingga Juli 2024, sebanyak 76 persen di antaranya disebabkan oleh judi online.

“Sejak awal tahun hingga Juli 2024, Mahkamah Syariah Blangpidie telah memutuskan 72 perkara cerai,” kata Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie, Muhammad Nawawi, SHi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Nawawi menjelaskan bahwa dari 72 kasus yang telah diputuskan, 55 di antaranya atau sekitar 76 persen, dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan oleh perjudian online.

“Sisanya merupakan kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa diketahui alamatnya, serta faktor ekonomi dan utang di bank,” tambahnya.

Nawawi juga mengungkapkan, dari 72 perkara tersebut, terdapat sembilan kasus perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.

“Dari sembilan perkara tersebut, delapan di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh ASN perempuan,” jelasnya.

Menurutnya, ASN perempuan yang mengajukan gugatan cerai umumnya menghadapi masalah ekonomi, seperti utang di bank yang timbul akibat suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kasus perceraian juga terjadi karena suami yang selingkuh dan terlibat dalam perjudian online,” terang Nawawi.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS diatur dengan ketat. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat berwenang.