Kabar Terbaru BSU 2026, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima

Kabar Terbaru BSU 2026, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima

Laporan: Redaksi | Editor: Kamalia Putri
Ilustrasi - Pencairan BSU 2026 (Foto: Net/Ist)

Jakarta – Memasuki awal tahun 2026, isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian para pekerja dan buruh di berbagai daerah. Program bantuan dari pemerintah ini dinilai masih relevan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

BSU merupakan bantuan tunai yang dirancang untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Program ini sebelumnya telah digulirkan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli pekerja formal.

Pada tahun 2025, BSU disalurkan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima juga harus memenuhi ketentuan batas maksimal penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.

Memasuki tahun 2026, harapan agar BSU kembali dicairkan kembali menguat. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pemerintah masih mengkaji kelanjutan program ini melalui evaluasi menyeluruh, terutama dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan efektivitas BSU dalam menopang daya beli pekerja.

Namun hingga awal Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan jadwal resmi maupun keputusan final terkait pencairan BSU tahun ini. Pemerintah belum memastikan apakah program tersebut akan kembali digulirkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi yang beredar, BSU masih masuk dalam skema kebijakan perlindungan pekerja. Meski demikian, keputusan terkait pencairan masih menunggu hasil evaluasi dan akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah jika sudah ditetapkan.

Sebagai gambaran, pada pelaksanaan BSU 2025 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP dan UMK di masing-masing daerah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup