GLOBAL BANDA ACEH – Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa, Rabu, 2 Maret 2022.

“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Aceh

Dengan demikian, kata Winardy, 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

Baca juga: Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” pungkas Winardy. (*)