GLOBAL SIMEULUE – Di akhir masa jabatan Bupati Erly Hasyim dan Wakil Bupati Afridawati Darmili, Mahkamah Agung RI memutuskan kasasi yang diajukan pihak ketiga PT. Kasamaganda telah ditolak dan diputuskan PDKS kembali ke tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.

Setelah melalui proses hukum yg cukup panjang mulai dari putusan Pengadilan Negeri Sinabang yang dimenangkan oleh Pemda Simeulue kemudian banding di tingkat II Provinsi Aceh sampai kasasi di Mahkamah Agung RI yang akhirnya ketiga proses ini semua dimenangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kadin Simeulue, Yusuf Daud kepada Acehglobalnews.com, Sabtu (23/4/2022).

“Sebagai Masyarakat Simeulue saya pribadi patut bersyukur,” kata Yusuf Daud.

Yusuf Daud yang juga Ketua Projo Simeulue itu, mengatakan permasalahan langkah yang akan diambil Pemerintah Daerah, sementara sebentar lagi Pemerintahan Erly Hasyim dan Afridawati Darmili akan segera berakhir dan digantikan oleh Pj Bupati yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Dia mengajak seluruh komponen masyarakat Simeulue untuk segera mengawal kembali masa depan PDKS Simeulue yang selama ini sudah cukup banyak menelan anggaran negara.

“Jadi, harus kita upayakan penyelamatannya,” ajak Yusuf Daud.

“Untuk diketahui, pada bulan Juli 2022, Pj Bupati akan resmi memimpin Kabupaten Simeulue, dan saya berharap kita semua sebagai masyarakat yang cinta Simeulue ini untuk segera  memberikan kontribusi pemikiran yang maju dan positif bagi masa depan PDKS,” katanya.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News