Rahmat juga menambahkan, bahwa sosialisasi hukum yang akan diberikan kepada Apdesi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2019, dan PP Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk diketahui, kerjasama pendampingan hukum, sosialisasi dan advokasi Kepala desa di Aceh Barat ini telah dilakukan di dua Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Sama Tiga, yang mencakup sekitar 50 desa.

Penyerahan kontrak ini turut dihadiri oleh Ketua Forum Apdesi Kecamatan Johan Pahlawan, Romi Saputra Jaya.

Romi menyebutkan bahwa kerja sama serupa akan segera dilakukan di kecamatan lainnya dalam waktu dekat, bakal diikuti oleh kabupaten / Kota lainnya di Provinsi Aceh.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum ini, kepala desa di Aceh Barat dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)