MATARAM – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menghentikan kasus korban begal Amaq Sinta yang sempat menjadi tersangka.
Ia menjelaskan kasus ini telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka.
Penghentian proses hukum ini setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
Setelah gelar perkara, Amaq Sinta langsung mencium tangan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto usai perkaranya dihentikan. Dia juga tampak merasa lega.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” ujar Kapolda NTB kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” kata Djoko.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” pungkas Dedi.(*)
Sumber: InewsNTB