SUKA MAKMUE – Terkait Kasus skandal perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tenaga honorer di Nagan Raya, kini telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda dan Syariat Islam Nagan Raya Safarudin mengatakan, perkara tersebut telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Berkasnya diproses oleh JPU. Sementara kedua oknum ASN dan honorer ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya,” kata Safarudin.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas atas kasus khalwat yang melibatkan oknum ASN beristri dan honorer bersuami tersebut.

“Apalagi kedua oknum tersebut telah menciderai citra baik Pemkab Nagan Raya di hadapan khalayak karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya,” ucapnya.

“Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan berikan sanksi tegas terhadap keduanya,” imbuhnya.

Pj Bupati Fitriany menegaskan, Pemkab Nagan Raya tidak main-main terhadap perkara itu. Bahkan hukum akan tetap berjalan bagi siapapun, agar keadilan hukum akan tetap berjalan sebagaimana semestinya.

“Hal ini tidak hanya berlaku untuk oknum ASN tersebut saja, namun kita pastikan berlaku untuk kita semua,” tegas Fitriany

Lanjutanya, mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Nagan Raya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, tercela dan yang dilarang oleh negara dan agama.