Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan perkara meninggalnya eks Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Drs Thamrin ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat.

Diketahui, eks Sekda Abdya Drs Thamrin menghembuskan nafas terakhir setelah kendaraan yang ditumpanginya bersama lima penumpang lainnya mengalami laka tunggal di Jalan Nasional, Gampong Baro Kecamatan, Setia Bakti, Aceh Jaya pada Senin (7/3/2022) lalu.

Perkara laka tunggal itu saat ini sedang disidangkan di PN Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana dikutip dari situs sipp.pn-calang.go.id dengan nomor perkara: 14/Pid.Sus/2022/PN Cag.

Kendaraan Toyota Innova ber Nopol 1416 LD dikemudikan oleh MN (40) warga Desa Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, menabrak pondasi permanen warung dan peti minyak eceran kios milik warga di Aceh Jaya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, SH., M.H dalam dakwaannya pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009. MN saat ini ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan sebagai tahanan kota.

JPU menduga MN telah lalai mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk (tertidur), sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan kerugian harta/benda.

Salah seorang saksi dalam sidang perkara yang digelar pada Selasa (26/7/2022), yaitu DS (25) putri almarhum Drs Thamrin, sambil berlinang air mata, menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hasnul Fuad (Wakil Ketua PN Calang).

DS mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa MN mengirim chat whatsapp kepada abang kandungnya. Dalam chat itu, MN meminta pertanggungjawaban keluarga korban dan mengaku ditahan.