GLOBAL ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Asrawati binti Ilyas (35), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di perkebunan karet yang tidak jauh dari rumahnya, pada Sabtu (15/1/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari keterangan beberapa orang saksi, termasuk keluarga, dan suami korban.

“Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial MJ alias AM (58), yang merupakan warga Desa Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur,” ujar Winardy dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Setelah itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Mifthahuda Dizha Fezuono bergerak cepat memburu pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke tempat teman dekatnya AZ alias Tgk AD di Julok, Aceh Timur.

“Pelaku sempat lari ke tempat kawannya. Dia mengaku kepada kawannya sedang terlilit utang dan minta perlindungan. Namun, kawannya itu mengantarkan lagi yang bersangkutan ke tambak milik BK untuk bersembunyi,” ujar Winardy menjelaskan kronologis pelarian pelaku.

Selanjutnya, sambung Winardy, pada hari Minggu, 16 Januari 2022 pelaku MJ alias AM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

“Namun, saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya.