“Atas perbuatan, Penyidik ​​menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP,” pungkas Winardy. (*)