“Atas perbuatan, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP,” pungkas Winardy. (*)
Halaman
“Atas perbuatan, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP,” pungkas Winardy. (*)