Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri berinisial APM (40) oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada Rabu (8/6/2022) lalu.
“Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/2022).
Terkait Kasus Pembunuhan itu, Polres Simeulue menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko dan dihadiri sejumlah pejabat, serta personel Polres pada hari ini, Kamis (23/6/2022).
“Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB tentang keberadaan seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue,” jelas Winardy.
Petugas selanjutnya terus melakukan pendalaman dan mencari-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan istrinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara lompat dari lantai 2 rumah mereka.
“Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Winardy, pada Kamis (12/6/2022) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia membunuh istrinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas.
“Atas perbuatan, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP,” pungkas Winardy. (*)