| JAKARTA – Pengembalian kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai bukti nyata dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” kata Abdul Fickar saat menanggapi langkah Kejagung, Senin (3/11).
Menurutnya, komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi menjadi dorongan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal.
Fickar menjelaskan, sikap tegas pemerintah tersebut tampak dari langkah Kejagung yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan adanya pengembalian kerugian negara.
Langkah itu terlihat dalam penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang berhasil memulihkan triliunan rupiah ke kas negara.
“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi, bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” ujarnya.
Fickar menilai pendekatan tersebut menunjukkan perubahan nyata dalam upaya pemerintah memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa dana hasil pengembalian kerugian negara tidak bisa langsung digunakan begitu saja.
Ia menegaskan, mekanisme pengelolaan dana tersebut tetap harus melalui sistem keuangan negara yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini masuk kategori pendapatan negara nonpajak, sehingga dikeluarkannya pun tetap harus lewat rencana di APBN juga,” kata Fickar.
Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik sekaligus sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
