SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeuleu saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang dipergunakan untuk media online yang mencapai Rp.596.500.000.
Anggaran tersebut bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang di anggarkan pada APBK Perubahan Kabupaten Simeulue Tahun 2022.
“Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar kasus, untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kajari Simeulue melalui Kasi Intel Suheri Wira Fernanda, Kamis (6/7/2203) di Sinabang.
Dalam kasus ini, kata Suheri, Kejaksaan telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi. Ia mengaku sudah memanggil sebanyak 12 orang dari beberapa instansi.
Mereka diduga terjerat dalam kasus dugaan rasuah penyalahgunaan dana pokir anggota DPRK Simeulue untuk publikasi media tersebut.
Suheri juga menyebutkan, bahwa pemanggilan terhadap ke-12 orang itu sudah dilakukan mulai sejak bulan Mei hingga Juni 2023 lalu.
“Saat ini Kejaksaan Simeulue sedang bekerja dengan cara mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa data yang diperlukan sebelum kasus ini akan dinaikkan ke tahap selanjutnya,” pungkas Kasi Intel Suheri.
Informasi yang dihimpun Acehglobal, ada pun pemilik Pokir DPRK Simeulue yang mempergunakan uang negara untuk media online tersebut diantaranya Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, Rp. 98.5 juta.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Rp166 juta, serta Anggota DPRK, Poni Harjo Rp166 juta, dan Anggota DPRK, Ihya Ulumuddin senilai Rp166 juta.