GLOBAL BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi T.A 2019 di Gampong Ladang Panah, Kecamatan Manggeng ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021).

Informasi tersebut diperoleh media ini dari akun resmi Kejaksaan Tinggi Aceh yang dikelola oleh Penkum Kejati Aceh.

“Yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut diantaranya, MS selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FZ selaku Rekanan (Wakil Direktur CV. HK Jaya Perkasa), SW selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan RF selaku Konsultan Pengawas (Direktur CV. Centralindo Consultant),” tulis Kapenkum Kajati, H. Munawal Hadi, SH., MH.

Disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh Nomor : SR-1268/PW01/5/2021 tanggal 15 Juni 2021, keempat tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 390.426.576,07. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kejaksaan Tinggi Aceh (@kejati_aceh)