Reporter : Muslizar | Editor : Salman

SUKA MAKMUE – Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi di SMAN 2 Darul Makmur, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat, Selasa (23/5/2023).

Kajari Nagan Raya Muib, SH, MH.Li Melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, SH MH mengatakan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI,” kata Achmad Rendra.

Program JMS adalah kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya di bidang intelijen dalam memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya segmen pelajar.

Adapun fokus tujuan dari program JMS, kata Achmad Rendra yakni untuk memberikan pemahaman dan pengenalan tentang hukum sejak dini kepada para pelajar.

“Selain itu, JMS juga untuk memperkaya khasanah pengetahuan pelajar tentang hukum, serta menciptakan generasi penerus bangsa yang taat pada hukum,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, Achmad Rendra Pratama, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya), Nilam Agustini Putri, S.H., M.H (Jaksa Fungsional), Al Mizfar, S.Kom (Analis Sistem Informasi), dan Arif Munandar, A. Md (Pengolah Data Intelijen).

Sedangkan, dari pihak SMA Negeri 2 Darul Makmur juga dihadiri Kepala Sekolah, para Dewan Guru, serta puluhan siswa-siswi di sekolah tersebut. (*)