GLOBAL SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang saat ini meningkatkan status dugaan kerugian uang negara pada pembangunan taman wisata dan edukasi yang bersumber dari dana desa di Gampong Aneuk Laot, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Sabang, Choirun Parapat, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers pada Senin (9/8/2021).

“Hari ini kasus pembangunan taman wisata dan edukasi di gampong Aneuk Laot dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor surat PRINT: 01/L.1.16/Fd.1/08/2021,” ungkap Choirun.

Choirun menjelaskan setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 (satu) bulan, pihaknya dari Tim jaksa penyelidik bidang Intelijen Kejari Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

“Dugaan kasus tersebut masuk ke tahap Penyidikan (Bidang Pidsus) sebagaimana hasil ekspose atau gelar perkara secara internal pada tanggal 5 Agustus 2021 lalu,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi di Gampong Aneuk Laot tersebut dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584.

Namun sambung Choirun hingga saat pers release ini digelar pihaknya, taman wisata tersebut belum juga diserahterimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot.

“Keadaannya terbengkalai sampai sekarang, dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan Negara,” sebutnya.