Blangpidie — Calon jamaah haji (CJH) yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2024 mendatang akan diwajibkan memenuhi istitha’ah kesehatan. Istitha’ah kesehatan merupakan syarat wajib haji yang meliputi aspek kesehatan, baik fisik maupun psikis.

Hal itu disampaikan Kakankemenag Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Agus Suryadi, S.Ag M.Pd, Senin (30/10/2023).

“Tahun 2024 mendatang, penyelenggara haji akan memberlakukan pemeriksaan kesehatan lebih ketat dari biasanya. Masing-masing CJH akan menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan,” kata Agus.

Dia menjelaskan, pemeriksaan pertama akan dilakukan pada saat daftar haji, sedangkan pemeriksaan kedua akan dilakukan sebelum pelunasan biaya haji.

“Jika pada pemeriksaan kedua, kondisi kesehatan CJH sudah baik, maka CJH yang bersangkutan berhak melunasi sisa uang pemberangkatan,” terang Agus.

“Namun sebaliknya, jika kondisi kesehatan CJH tidak baik, maka CJH tersebut tidak diwajibkan melakukan pelunasan,” lanjutnya.

Terkait skema baru syarat istitha’ah kesehatan yang diterapkan, pihak Kemenag Abdya sedang menunggu surat edaran dari Kemenag RI untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada para Calon Jemaah Haji.

“Kami berharap dalam waktu dekat ini dapat melakukan sosialisasi kepada CJH, tujuannya agar CJH mendapatkan pemahaman terkait kesehatannya dan bisa mempersiapkan diri,” kata Agus.

“Selain itu, sosialisasi ini kita persiapkan untuk menghindari kesalahpahaman, jika ada CJH yang gagal berangkat ke Tanah Suci mereka sudah bisa mengerti dan faham,” pungkasnya.(*)