Blangpidie, Acehglobal — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) jauh-jauh hari telah mengeluarkan aturan bahwa biaya menikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya atau nol rupiah (gratis).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Saat PP ini berlaku, maka PP Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor (Kemenag) Abdya, Dr H Salman Al Farisi SAg, MPd melalui Kepala KUA Kecamatan Blangpidie Abuzar, SHI kepada wartawan Selasa (25/9/2024).

Abuzar menjelaskan bahwa, semua pelayanan di kantor KUA bertarif Rp. 0 atau gratis kecuali tarif Pendapatan Negara bukan pajak yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Untuk pelaksanaan dan pencatatan di KUA pun juga gratis termasuk buku nikah,” katanya.

Sementara, pelaksanaan dan pencatatan nikah yang berlangsung diluar KUA seperti, Rumah, Masjid, Gedung dan tempat lainnya), atau nikah diluar jam kerja (hari libur, nikah malam hari) dikenakan tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Hal tersebut kata Abuzar sesuai dengan lampiran PP Nomor 59 Tahun 2018 bahwa layanan nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan dikenakan tarif PNPB sebesar Rp. 600.000.

Dalam PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang disetorkan langsung oleh calon pengantin (Catin) melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan billing pembayaran yang dikeluarkan oleh KUA.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pelaksanaan dan pencatatan nikah apabila berlangsung di KUA serta tidak ada biaya untuk penerbitan buku nikah,” pungkas Abuzar. (*)