Jakarta, Acehglobal – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).

Program ini digagas untuk memperkuat fungsi masjid, bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi umat.

Lewat skema tersebut, masjid diharapkan mampu menjadi benteng umat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan praktik pinjol dan judol telah merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak warga miskin penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.

“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” kata Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, Jumat (26/9/2025).

Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimtek tersebut. Mereka dipersiapkan untuk mendampingi penerapan program di wilayah masing-masing.

Arsad menjelaskan, dana umat yang terkumpul akan dikelola takmir masjid untuk membantu warga yang memiliki usaha namun terkendala modal. Skema yang ditawarkan berupa pinjaman lunak tanpa bunga sehingga masyarakat tidak perlu bergantung pada pinjol.

“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola pembiayaan yang bergulir membuat dana bisa terus diputar dan membantu lebih banyak masyarakat. “Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, menjelaskan pihaknya juga menyalurkan zakat untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi. Ia menyebut, 50 persen dana zakat memang diarahkan untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp