Jakarta, AcehglobalKementerian Agama (Kemenag) menyediakan sebanyak 21.490 kuota bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk mahasiswa perguruan tinggi.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag Ruchman Basori mengatakan, kuota dibuka untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam negeri maupun swasta

“Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan 21.490 orang dengan perincian 16.600 orang pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 pada PTKIS,” kata Ruchman kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ruchman menjelaskan, selama ini KIP Kuliah ditangani masing-masing Unit Eselon 1 Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Ada lima satuan kerja eselon I yang mengelola, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.

Mulai tahun ini, KIP Kuliah ditangani Puspenma sesuai amanah dari Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PMA Nomor 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Program penyaluran KIP Kuliah diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP), yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima.

“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ujar Ruchman.

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK/Sederajat. Mereka yang memiliki potensi akademik baik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi bisa mendapat bantuan ini.

Anggaran KIP Kuliah diberikan sebesar Rp 6.600.000 per mahasiswa per semester untuk bantuan biaya hidup (living cost). Biaya diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan, dan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester.

Untuk informasi lebih lanjut pembukaan PTP Kuliah, dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp