Blangpidie, Acehglobal — Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima sertifikat tanah hibah dari Pemerintah setempat untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jeumpa pada Selasa (23/7/2024).

Kepala Kemenag Abdya, Dr Salman Alfarisi, mengatakan, pemberian sertifikat tanah untuk pembangunan KUA Jeumpa merupakan keinginan masyarakat yang telah puluhan tahun diimpikan.

“Alhamdulillah dan terimakasih kita ucapkan kepada pemerintah daerah karena telah mewujudkan impian dan harapan masyarakat Jeumpa,” tutur Salman.

Ditanah hibah tersebut, kata putra kelahiran Gampong Kuta Jeumpa itu, akan dibangun Kantor KUA untuk melayani masyarakat khusus Kecamatan Jeumpa dan umumnya Abdya.

“Insya Allah, di KUA Jeumpa ini nantinya akan hadir pelayanan bagi masyarakat, mulai dari pelayanan, pengawasan pencatatan dan pelaporan nikah rujuk,” jelas Salman.

Disamping itu, di KUA Jeumpa juga akan berlangsung layanan bimbingan masyarakat islam, bimbingan keluarga sakinah dan kemanusiaan.

“Insya Allah akan ada 10 pelayanan yang akan berlangsung sesuai dengan tugas fungsi KUA yang akan berjalan di Jeumpa,” ulasnya.

Untuk saat ini, sambung Salman Alfarisi, letak tanah hibah di Komplek perkantoran camat sangat strategis dan merupakan impian warga masyarakat Jeumpa.

“Mohon do’a dan dukungannya semoga bangunan KUA bisa di dibangun tahun depan,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Abdya, Salman Alfarisi ST mengatakan, pemberian sertifikat tanah hibah tanah itu sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Kementerian Agama kabupaten setempat.

” Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap Kemenag Abdya dalam bidang kebutuhan sarana dan prasaran,” kata Sekda.

Sekda berharap, dengan adanya sertifikat tanah tersebut, Kemenag Abdya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga dengan hibah ini nantinya dapat meningkatkan sarana prasarana di satuan kerja dilingkungan Kankemenag Abdya sehingga dapat meningkatnya pelayanan kepada masyarakat Abdya kearah yang lebih baik,” pintanya. (*)