Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia diketahui berangkat umrah ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
“Ada dua SK yang sudah saya tanda tangani berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan, yaitu SK pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan ke Mirwan MS,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa Mirwan telah melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri. Di situ diatur dengan spesifik di Pasal 77 ancamannya sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang bersangkutan ke luar negeri melakukan umrah tanggal 2 Desember,” ujarnya.
Kepergian Mirwan ke Tanah Suci di tengah situasi bencana mendapat sorotan publik, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto dirinya di Makkah juga tersebar luas di media sosial setelah diunggah akun Almisbah Travel.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Mirwan telah menjalani pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri setibanya di Jakarta. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain yang terkait.
“Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya,” kata Bima kepada wartawan di kompleks parlemen Jakarta, Senin (8/12).
Ia menjelaskan bahwa sanksi untuk kepala daerah diatur dalam UU Pemda, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Jika rekomendasi pemberhentian tetap muncul, Kemendagri akan menyampaikannya ke Mahkamah Agung.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” kata Bima.
Mirwan Sampaikan Permintaan Maaf
Setelah menuai kritik luas, Mirwan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah di akun resminya, @hajimirwanofficial, Selasa (9/12/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan