Jakarta, Acehglobal – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan peninjauan langsung ke empat pulau yang tengah disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan keberadaan bangunan milik Pemerintah Provinsi Aceh di sejumlah pulau.

Salah satu yang mencolok adalah keberadaan tugu yang dibangun oleh Pemprov Aceh di tiga dari empat pulau tersebut.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan tugu-tugu tersebut ditemukan di Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selain itu, juga ditemukan fasilitas penunjang lain di Pulau Panjang.

“Bangunan dermaga yang dibangun pada tahun 2015. Tugu selamat datang yang dibangun pada tahun 2007. Tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2012,” kata Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menyebut, di Pulau Panjang juga terdapat rumah singgah dan musala yang digunakan nelayan, serta sebuah makam. Bangunan itu, lanjutnya, sudah berdiri sejak tahun 2012 dan kini kondisinya tampak kurang terawat.

Sementara di Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, tugu dari Pemprov Aceh dibangun lebih belakangan, tepatnya pada tahun 2018. Namun, di Pulau Lipan tidak ditemukan bangunan atau tanda-tanda pembangunan dari pihak mana pun.

Safrizal menegaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini tidak dihuni oleh masyarakat. “Tidak berpenduduk,” katanya.

Sengketa empat pulau itu kini menjadi perhatian serius antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kedua gubernur telah melakukan dialog guna meredam ketegangan dan mencari titik temu atas klaim wilayah masing-masing.

“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh,” kata Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp