GLOBAL JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan sepenuhnya hingga 3 Mei 2022. Pencairan dapat dilakukan selama mengikuti aturan Kemnaker yang berlaku saat ini.

“Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100 persen? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022. Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi,” tulis akun resmi Instagram @kemnaker seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/2/2022).

Kemnaker menjelaskan JHT merupakan program jaminan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dengan begitu, mulai 4 Maret 2022, Kemnaker akan mengembalikan fungsi JHT menjadi jaminan bagi pekerja di masa tua. Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Nah, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku. Kami mengembalikan ke tujuan awal kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” sambungnya.

Sementara itu, Kemnaker akan mempersiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang akan mulai diberlakukan pada Februari tahun ini. Nantinya peserta dapat memanfaatkan program tersebut apabila kehilangan pekerjaan.

“Untuk jangka pendek akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” katanya.

Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan manfaat JHT baru bisa diklaim peserta pada saat memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun mulai 4 Mei 2022. Namun, kebijakan ini justru menuai pro kontra di kalangan masyarakat. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News