Akhir kata saya penulis mengharapkan konser itu semestinya tidak dilarang namun kegiatan konser tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma dan regulasi qanun yang berlaku di Aceh.

Seandainya pun konser tetap dilarang untuk dilaksanakan sepatut nya pemerintah Aceh harus mencari opsi lain yang berkaitan dengan konser demi memenuhi minat hiburan masyarakat aceh itu sendiri. Mungkin saja opsi lain tersebut berupa penyelenggaraan festival yang kreatif, adanya penampilam music yang religi, dan mungkin saja ada opsi tersendiri dari pemerintah. Bagi semua yang terlibat dalam penulisan ini saya ucapkan terimakasih.***

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Komunikasi Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Editor: Salman