Blangpidie, Acehglobal — Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilantik pada 6 Februari 2024 ini.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum RI, pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
“Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di ibukota Negara, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sementara itu, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK RI, maka pelantikan Kepala Daerah terpilih akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden agar melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Rifqinizamy sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, dan penyelenggara Pemilu.
Kesimpulan rapat kerja dan RDP itu ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Rapat M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan