Banda Aceh, Acehglobal — Mewakili 99 orang warga di Aceh Utara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi sungai yang sering menimbulkan banjir di Aceh Utara.
Akibat dari pendangkalan Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak yang ada di Aceh Utara, masyarakat sangat dirugikan, dan ini sudah terjadi sejak tahun 1990 yang jika ditaksir nilainya mencapai milyaran rupiah kerugiannya.
“Aktivitas Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak pada saat musim penghujan kerap terjadi banjir akibat luapan airnya yang tidak lagi mampu menampung debit air yang mengalir dikarenakan pendangkalan dari sungai tersebut, akibatnya Warga Masyarakat dan sekitarnya mengalami kerugian baik materil maupun inmateril, dan ini terjadi sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2023 dengan kirasan kerugian milyaran rupiah,” kata Ketua YARA, Safaruddin, Jum’at (28/6/2024).
Safaruddin meminta kepada Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama:
a. Satu minggu setelah surat somasi ini, pemberitahuan secara administratif melalui surat kepada kami bahwa akan dilakukan normalisasi ketiga sungai tersebut oleh Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
b. Bulan september tahun 2024, pada minggu pertama untuk dilakukan tahap pekerjaan kontruksi normalisasi ketiga sungai tersebut dengan melakukan pengerukan bagian yang tersendimentasi (dangkal) dan membangun tanggul dibagian yang tergerus air (erosi).
“Kami meminta kepada Kementerian PUPR cq Balai Wilayah Sungai Sumatera I untuk segera melakukan normalisasi sungai Sungai/Krueng Peutoe, Sungai/Krueng Keureuto dan Sungai/Krueng Pirak paling lama satu minggu pemberitahuan akan dilakukan upaya normalisasi dan paling lama pada minggu pertama bulan september sudah dilakukan pekerjaan fisik dengan dilakukan pengerukan pada daerah yang tersendimentasi dan membangun tanggu pada bagian yang erosi,” tulis Safar selaku kuasa hukum warga dalam surat yang telah diterima oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I pada (25/6/2024).(*)